MAKALAH
PRAKTEK IBADAH
Tentang
SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Oleh:
Elvi Susanti : 110.066
Esti Purwanti Ningsih :
110.042
Dosen
Pembimbing
:
Drs. Saharman, MA
JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM (A)
FAKULTAS ADAB
IAIN IMAM BONJOLPADANG
1432 H / 2011 M
BAB 1
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah pemakalah ucapkan kehadirat allah swt
yang telah memberikan taufik dan hidayahnya, sehingga pemakalah dapat
menyelesaikan makalah ini. Mengenai shalat jamak dan qashar. meskipun bentuk
dan susunannya demikian sederhana sekali.
Demikian juga pemakalah ucapkan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu proses penyelesaian makalah ini.
Kebenaraan yang terkandung dalam makalah yang
sederhana ini semata-mata atas petunjuk allah swt, sedangkan kesalahan dan
kekurangan yang ada didalamnya hanya disebabkan oleh kedangkalan ilmu dan
keterbatasan pemakalah sendiri. Karena itulah kritik dan saran dari para
pembaca senantiasa pemakalah harapkan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai
titian usaha perbaikan lebih lanjut.
SHALAT JAMAK DAN QASHAR
1. Pengertian Jamak dan Qashar
Shalat jamak adalah shalat yang
dikumpulkan atau mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat. Adapun
shalat yang boleh dikumpulkan (dijamakkan) adalah shalat zhuhur dengan shalat
ashar dan shalat magrib dengan shalat isya.[1]
Dasarnya sabda Rasulullah SAW:
وﻋﻥ
ﻤﻌﺎﺬ ﺭﺿﻲﺁﷲ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺧﺭﺧﻨﺎ ﻣﻊ ﺭﺴﻭﻞ ﺁﷲ ﺺﻡ ﻔﻲ ﻋﺫﻮﺓ ﺗﺑﻙ
ﻓﮑﻦ ﮃﺼﻟﻲ ﺁﻠﻈﻬﺮﻭﺃﻠﻌﺻﺮ ﺟﻤﮂﻌﺎ ﻭﺃﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﺁﻠﻌﮇﺎﺀ
ﺟﻤﮂﻌﺎ (ﺮﻭﺃﻩ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya:
Dari mu’az r.a., ia berkata: kami keluar
bersama rasulullah saw.dipeperangan tabuk, maka ia adalah menjamak shalat
zhuhur dan ashar dan menjamak shalat magrib dan isya. (HR. Muslim).[2]
Shalat qashar adalah shalat yang
dipendekkan yaitu shalat yang empat raka’at dijadilan dua raka’at, seperti:
shalat zhuhur, ashar, dan isya.[3]
Apabila seseorang dalam perjalanan
menuju tempat yang jauh, maka ia di bolehkan memendekkan shalat atau
qashar. Oleh sebab itu hukum shalat
qashar adalah boleh, dasarnya firman Allah SWT. Surat an-Nisa’:101[4]
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ã
Nä3uZÏFøÿt tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûïÍÏÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi,
Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang
orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata
bagimu. (QS. an-Nisa’:101)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
ﻋﻦ
ﺃﺒﻦ ﻋﺒﺎﺲ ﺭﻀﻲ ﺃﷲ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻔﺮﺽ ﺃﷲ ﺃﻠﺻﻼﺓ ﻋﻟﻰ ﻨﺴﺎﻦ ﻧﮃﮑﻢ
ﺻﻟﻰ ﺃﷲ ﻋﻟﮃﮑﻢ ﻮﺴﻠﻢ ﻔﻲﺃﻟﺤﻀﺮ ﺃﺮﺑﻌﺎ ﻮﻔﻲ ﺃﻠﺴﻔﺮ
ﺮﮐﻌﺘﯾﻦ (ﺮﻮﺃﻩ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Allah mewajibkan
shalat melalui Nabi Muhammad SAW. Empat raka’at bagi yang muqim dan dua raka’at
bagi musafir dalam perjalanan, (HR. Muslim)
2. Hal-Hal yang Membolehkan Shalat Jamak
dan Qashar
Menjamak shalat dapat dilakukan
apabila:
a. Berada di arafah dan muzdalifah.
Para
ulama sepakat bahwa menjamak taqdim antara shalat zhuhur dengan shalat ashar
ketika di arafah dan menjamak ta’akhir antara shalat magrib dengan shalat isya
di muzdalifah adalah sunat, yang didasarkan kepada perbuatan Rasulullah SAW.[5]
b. Dalam bepergian
Orang
yang dalam bepergian boleh manjamak shalat, baik dijamak taqdim maupun dengan
jamak ta’akhir.
c. Dalam keadaan hujan
Dalam
sebuah hadist diterangkan:
ﺃﻦ
ﺃﻠﺬﺑﻲ ﺺﻢ ﺠﻤﻊ ﺑﻳﻦ ﺃﻠﻤﻐﺮﺐ ﻮﺃﻠﻌﺸﺎﺀ ﻔﻲ ﻠﻳﻠﺔ ﻤﻄﻳﺭﺓ (ﺭﻮﺃﻩ ﺃﻠﺒﺧﺎﺮﻯ)
Artinya:
Bahwa Nabi SAW menjamak antara shalat
magrib dengan shalat isya pada suatu malam turun hujan lebat. (HR.Bukhari).
d. Dalam keadaan sakit atau karena suatu
halangan
Dalam
hadist Ibnu ‘Abbas diterangkan bahwa:
ﺻﻟﻰ
ﺭﺴﻭﻞ ﺁﷲ ﺺﻡ ﺃﻠﻅﻬﺭ ﻮﺃﻠﻌﺼﺮ ﺠﻤﻳﻌ ﺎﻮ ﺃﻠﻤﻐﺮﺐ
ﻮﺃﻠﻌﺸﺎﺀ
ﺟﻤﮂﻌﺎ ﻓﻲ ﻋﻳﺮ ﺨﻮﻒ ﻮ ﻻﺴﻓﺮ (ﺮﻮﺁﮦ ﻤﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺃﺒﻦ ﻋﺒﺎﺲ
)
Artinya:
Rasullullah SAW melakukan shalat zhuhur
dan ashar dengan dijamak dan shalat magrib dan isya dengan dijamak, bukan
karena takut dan bukan karena bepergian. (HR. Muslim dari Ibnu Abbas)
e. Karena ada suatu keperluan
Golongan
Syafi’iyyah membolehkan menjamak shalat karena ada suatu keperluan, asalkan
tidak dijadikan suatu kebiasaan.[6]
3. Cara Shalat Jamak dan Qashar
Cara melakukan shalat jama’ itu ada dua
macam:
a. Jika shalat zhuhur dengan ashar
dikerjakan pada waktu zhuhur atau magrib dengan isya dilakukan pada waktu
magrib, maka jamak semacam itu disebut “jamak taqdim”.
b. Jika dilakukan sebaliknya disebut “jamak
ta’akhir”. Misalnya zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan magrib
dengan isya dikerjakan pada waktu isya.[7]
Syarat jamak taqdim:
1) Dikerjakan dengan tertib , yakni dengan
shallat yang pertama misalnya zhuhur dahulu, kemudian ashar dan magrib dahulu
kemudian isya.
2) Niat jamak dilakukan pada shalat
pertama.
3)
Berurutan
antara keduanya: yakni tidak boleh disela dengan shalat sunah atau lain-lain
perbuatan.[8]
Syarat jamak ta’akhir:
1)
Niat
jamak ta’akhir dilakukan pada shalat yang pertama.
2)
Masih
dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.
Syarat qashar shalat:
1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua
hari perjalanan kaki atau dua marhalah (138 km).
2. Bepergian bukan untuk maksiat.
3. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat
yang empat raka’at saja dan bukan qadha.
4. Niat mengqashar pada waktu takbiratul
ihram.
5. Tidak makmum kepada orang yang bukan
musafir.[9]
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan
bahwa shalat jamak adalah shalat yang dikumpulkan atau mengumpulkan dua shalat
fardhu dalam satu waktu shalat. Adapun shalat yang boleh dikumpulkan adalah
shalat zhuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.
Cara melakukan shalat jama’ itu ada dua
macam:
1. Jika shalat zhuhur dengan ashar
dikerjakan pada waktu zhuhur atau magrib dengan isya dilakukan pada waktu
magrib, maka jamak semacam itu disebut “jamak taqdim”.
2. Jika dilakukan sebaliknya disebut “jamak
ta’akhir”. Misalnya zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan magrib
dengan isya dikerjakan pada waktu isya.
Sedangkann shalat qashar adalah shalat
yang dipendekkan yaitu shalat yang empat raka’at dijadilan dua raka’at.
Seperti: shalat zhuhur, ashar, dann isya.
Syarat qashar shalat:
1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua
hari perjalanan kaki atau dua marhalah (138 km).
2. Bepergian bukan untuk maksiat.
3. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat
yang empat raka’at saja dan bukan qadha.
4. Niat mengqashar pada waktu takbiratul
ihram.
5. Tidak makmum kepada orang yang bukan
musafir.
B. SARAN
Dalam pembuatan makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa pemakalah
harapkan, yang nantinya dapat djadikan sebagai titian usaha perbaiikan lebih
lanjut.
DAFTAR
PUSTAKA
Bustami,
Isni. Fiqh Thaharah dan Shalat Menurut
Ajaran Islam. 2001. IAIN IB Press: Padang
Moh.rifa’i. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. 1976.
PT.Karya Toha Putra : Semarang
Fatah Idris Abdul,dkk. Fiqih Islam Lengkap.1990. Rineka Cipta: Jakarta
Jawad Mughniyah Muhammad
. Fiqih Ja’fari. 1996. Lentera:Jakarta
[1] Isni Bustami. Fiqh Thaharah dan
Shalat Menurut Ajaran Islam.h.196
[2] Abdul Fatah idris, abu ahmadi. Fiqih
Islam Lengkap. (Rineka Cipta: Jakarta. 1990) H.66
[3] Op.cit. h.194
[4] Muhammad Jawad Mughniyah. fiqih
Ja’fari. (Lentera:Jakarta, 1996). H.223
[5] Ilmu fiqh.h.181
[6] Ibid.h.183
[7] Moh.Rifa’i. Risalah Tuntunan
Shalat Lengkap. Pt.Karya Toha Putra : Semarang.h.68
[8] Ibid.h.68
[9] Ibid,h.67
Tidak ada komentar:
Posting Komentar