Kamis, 05 Juni 2014

Shalat jamak dan qashar



MAKALAH
PRAKTEK IBADAH
Tentang
SHALAT JAMAK DAN QASHAR


Oleh:
Elvi Susanti                       : 110.066
Esti Purwanti Ningsih       : 110.042

Dosen Pembimbing :
Drs. Saharman, MA


JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM (A)
FAKULTAS ADAB
IAIN IMAM BONJOLPADANG
1432 H / 2011 M

BAB 1
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah pemakalah ucapkan kehadirat allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayahnya, sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Mengenai shalat jamak dan qashar. meskipun bentuk dan susunannya demikian sederhana sekali.
Demikian juga pemakalah ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses penyelesaian makalah ini.
Kebenaraan yang terkandung dalam makalah yang sederhana ini semata-mata atas petunjuk allah swt, sedangkan kesalahan dan kekurangan yang ada didalamnya hanya disebabkan oleh kedangkalan ilmu dan keterbatasan pemakalah sendiri. Karena itulah kritik dan saran dari para pembaca senantiasa pemakalah harapkan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai titian usaha perbaikan lebih lanjut.











SHALAT JAMAK DAN QASHAR

1.      Pengertian Jamak dan Qashar

Shalat jamak adalah shalat yang dikumpulkan atau mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat. Adapun shalat yang boleh dikumpulkan (dijamakkan) adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar dan shalat magrib dengan shalat isya.[1]
Dasarnya sabda Rasulullah SAW:

وﻋﻥ ﻤﻌﺎﺬ ﺭﺿﻲﺁﷲ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺧﺭﺧﻨﺎ ﻣﻊ ﺭﺴﻭﻞ ﺁﷲ ﺺﻡ ﻔﻲ ﻋﺫﻮﺓ ﺗﺑﻙ
 ﻓﮑﻦ ﮃﺼﻟﻲ ﺁﻠﻈﻬﺮﻭﺃﻠﻌﺻﺮ ﺟﻤﮂﻌﺎ ﻭﺃﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﺁﻠﻌﮇﺎﺀ ﺟﻤﮂﻌﺎ (ﺮﻭﺃﻩ ﻤﺴﻠﻢ)

Artinya: Dari mu’az r.a., ia berkata: kami keluar bersama rasulullah saw.dipeperangan tabuk, maka ia adalah menjamak shalat zhuhur dan ashar dan menjamak shalat magrib dan isya. (HR. Muslim).[2]

Shalat qashar adalah shalat yang dipendekkan yaitu shalat yang empat raka’at dijadilan dua raka’at, seperti: shalat zhuhur, ashar, dan isya.[3]
Apabila seseorang dalam perjalanan menuju tempat yang jauh, maka ia di bolehkan memendekkan shalat atau qashar.  Oleh sebab itu hukum shalat qashar adalah boleh, dasarnya firman Allah SWT. Surat an-Nisa’:101[4]

#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ã
Nä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûï͍Ïÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ  
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.  (QS. an-Nisa’:101)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

ﻋﻦ ﺃﺒﻦ ﻋﺒﺎﺲ  ﺭﻀﻲ  ﺃﷲ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻔﺮﺽ ﺃﷲ ﺃﻠﺻﻼﺓ ﻋﻟﻰ ﻨﺴﺎﻦ ﻧﮃﮑﻢ
 ﺻﻟﻰ ﺃﷲ ﻋﻟﮃﮑﻢ ﻮﺴﻠﻢ ﻔﻲﺃﻟﺤﻀﺮ ﺃﺮﺑﻌﺎ ﻮﻔﻲ ﺃﻠﺴﻔﺮ ﺮﮐﻌﺘﯾﻦ (ﺮﻮﺃﻩ ﻤﺴﻠﻢ)

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Allah mewajibkan shalat melalui Nabi Muhammad SAW. Empat raka’at bagi yang muqim dan dua raka’at bagi musafir dalam perjalanan, (HR. Muslim)

2.      Hal-Hal yang Membolehkan Shalat Jamak dan Qashar
Menjamak shalat dapat dilakukan apabila:
a.       Berada di arafah dan muzdalifah.
Para ulama sepakat bahwa menjamak taqdim antara shalat zhuhur dengan shalat ashar ketika di arafah dan menjamak ta’akhir antara shalat magrib dengan shalat isya di muzdalifah adalah sunat, yang didasarkan kepada perbuatan Rasulullah SAW.[5]

b.      Dalam bepergian
Orang yang dalam bepergian boleh manjamak shalat, baik dijamak taqdim maupun dengan jamak ta’akhir.

c.       Dalam keadaan hujan
Dalam sebuah hadist diterangkan:

ﺃﻦ ﺃﻠﺬﺑﻲ ﺺﻢ ﺠﻤﻊ ﺑﻳﻦ ﺃﻠﻤﻐﺮﺐ ﻮﺃﻠﻌﺸﺎﺀ ﻔﻲ ﻠﻳﻠﺔ ﻤﻄﻳﺭﺓ (ﺭﻮﺃﻩ ﺃﻠﺒﺧﺎﺮﻯ)

Artinya: Bahwa Nabi SAW menjamak antara shalat magrib dengan shalat isya pada suatu malam turun hujan lebat. (HR.Bukhari).

d.      Dalam keadaan sakit atau karena suatu halangan
Dalam hadist Ibnu ‘Abbas diterangkan bahwa:

ﺻﻟﻰ ﺭﺴﻭﻞ ﺁﷲ ﺺﻡ ﺃﻠﻅﻬﺭ ﻮﺃﻠﻌﺼﺮ ﺠﻤﻳﻌ ﺎﻮ ﺃﻠﻤﻐﺮﺐ  ﻮﺃﻠﻌﺸﺎﺀ
 ﺟﻤﮂﻌﺎ ﻓﻲ ﻋﻳﺮ ﺨﻮﻒ ﻮ ﻻﺴﻓﺮ (ﺮﻮﺁﮦ ﻤﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺃﺒﻦ ﻋﺒﺎﺲ )

Artinya: Rasullullah SAW melakukan shalat zhuhur dan ashar dengan dijamak dan shalat magrib dan isya dengan dijamak, bukan karena takut dan bukan karena bepergian. (HR. Muslim dari Ibnu Abbas)

e.       Karena ada suatu keperluan
Golongan Syafi’iyyah membolehkan menjamak shalat karena ada suatu keperluan, asalkan tidak dijadikan suatu kebiasaan.[6]




3.      Cara Shalat Jamak dan Qashar

Cara melakukan shalat jama’ itu ada dua macam:
a.       Jika shalat zhuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau magrib dengan isya dilakukan pada waktu magrib, maka jamak semacam itu disebut “jamak taqdim”.
b.      Jika dilakukan sebaliknya disebut “jamak ta’akhir”. Misalnya zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan magrib dengan isya dikerjakan pada waktu isya.[7]

Syarat jamak taqdim:
1)      Dikerjakan dengan tertib , yakni dengan shallat yang pertama misalnya zhuhur dahulu, kemudian ashar dan magrib dahulu kemudian isya.
2)      Niat jamak dilakukan pada shalat pertama.
3)      Berurutan antara keduanya: yakni tidak boleh disela dengan shalat sunah atau lain-lain perbuatan.[8]

Syarat jamak ta’akhir:
1)      Niat jamak ta’akhir dilakukan pada shalat yang pertama.
2)      Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.
              Syarat qashar shalat:
1.      Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (138 km).
2.      Bepergian bukan untuk maksiat.
3.      Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka’at saja dan bukan qadha.
4.      Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
5.      Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.[9]
BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa shalat jamak adalah shalat yang dikumpulkan atau mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat. Adapun shalat yang boleh dikumpulkan adalah shalat zhuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.
Cara melakukan shalat jama’ itu ada dua macam:
1.      Jika shalat zhuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau magrib dengan isya dilakukan pada waktu magrib, maka jamak semacam itu disebut “jamak taqdim”.
2.      Jika dilakukan sebaliknya disebut “jamak ta’akhir”. Misalnya zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan magrib dengan isya dikerjakan pada waktu isya.

Sedangkann shalat qashar adalah shalat yang dipendekkan yaitu shalat yang empat raka’at dijadilan dua raka’at. Seperti: shalat zhuhur, ashar, dann isya.
                        Syarat qashar shalat:
1.      Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (138 km).
2.      Bepergian bukan untuk maksiat.
3.      Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka’at saja dan bukan qadha.
4.      Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
5.      Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.

B.     SARAN

Dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu  kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa pemakalah harapkan, yang nantinya dapat djadikan sebagai titian usaha perbaiikan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA

Bustami, Isni. Fiqh Thaharah dan Shalat Menurut Ajaran Islam. 2001. IAIN IB Press: Padang
Moh.rifa’i. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. 1976. PT.Karya Toha Putra : Semarang
 Fatah Idris Abdul,dkk. Fiqih Islam Lengkap.1990. Rineka Cipta: Jakarta
Jawad Mughniyah Muhammad . Fiqih Ja’fari. 1996. Lentera:Jakarta



[1] Isni Bustami. Fiqh Thaharah dan Shalat Menurut Ajaran Islam.h.196
[2] Abdul Fatah idris, abu ahmadi. Fiqih Islam Lengkap. (Rineka Cipta: Jakarta. 1990) H.66
[3] Op.cit. h.194
[4] Muhammad Jawad Mughniyah. fiqih Ja’fari. (Lentera:Jakarta, 1996). H.223
[5] Ilmu fiqh.h.181
[6] Ibid.h.183
[7] Moh.Rifa’i. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Pt.Karya Toha Putra : Semarang.h.68
[8] Ibid.h.68
[9] Ibid,h.67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar