MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
TATA POLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEANS GOVERNANCE)

Oleh:
Elvi Susanti : 110.066
Muhammad Qadri : 110.032
Aulia Rahman : 110.034
Dosen Pembimbing :
Drs. Firdaus, M.Ag
JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM (A)
FAKULTAS ADAB
IAIN IMAM BONJOLPADANG
1432 H / 2011 M
BAB 1
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah pemakalah ucapkan kehadirat allah swt yang
telah memberikan taufik dan hidayahnya, sehingga pemakalah dapat menyelesaikan
makalah ini. Mengenai tata pola pemerintahan yang baik dan bersih. meskipun dan susunannya demikian bentuk
sederhana sekali.
Demikian juga pemakalah ucapkan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu proses penyelesaian makalah ini.
Kebenaraan yang terkandung dalam makalah yang sederhana
ini semata-mata atas petunjuk allah swt, sedangkan kesalahan dan kekurangan
yang ada didalamnya hanya disebabkan oleh kedangkalan ilmu dan keterbatasan
pemakalah sendiri. Karena itulah kritik dan saran dari para pembaca senantiasa
pemakalah harapkan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai titian usaha
perbaikan lebih lanjut.
BAB 11
TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN
YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEAN
GOVERNANCE)
- Pengertian Good and Cleans Governance
Dalam konteks Indonesia substansi wacana good
governance di artikan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan
berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh
masyarakat yang diatur oleh berbagai level pemerintah Negara yang berkaitan
dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik serta ekonomi.[1]
Good governance dapat diartikan
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk
mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.[2]
Pemerintahan yang baik itu berarti
baik dalam proses maupun artinya. semua unsure dalam pemerintah bisa bergerak
secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, dan
bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses pembangunan.[3]
Pemerintahan bersih adalah
pemerintahan yang penyelenggaraannya terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Sebagian besar perilaku tak bersih itu merupakan variasi
transaksi pertukaran dalam praktik sistem politik, di mana pejabat mendapatkan
keuntungan secara khusus karena setuju untuk melakukan atau membatalkan
tindakan yang ditunjukkan sebagai imbalan atau kompensasi yang ditentukan. Itu
menimbulkan perilaku korupsi, seperti suap, pemerasan, jual-beli berdasarkan
preferensi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan uang panas. [4]
- Prinsip-Prinsip Pokok Good and Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan
yang professional dan akuntable yang bersandar pada prisip-prinsip good
governance, lembaga administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek
fundamental dalam good gevernace yang harus diperhatikan yaitu:
- Partisipasi
Semua warga masyarakat mempunyai
suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga
perwakilan sah yang memiliki kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh
tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat secara konstruktif..[5]
- Penegakan hukum
Menegakkan hukum dengan
karakter-karakter antara lain sebagai berikut:
Ø Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur
kekuasaan Negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara ini didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dan
dijamin pelaksanaannya secara benar serta independent.
Ø Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan
berbangsa dan bernegara itu diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak
duplikatif dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
Ø Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum
itu disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodir
berbagai kebutuhan public, sehingga tidak hanya mewakili kepentingan segelintir
elit kekuasaan atau kelompok tertentu.
Ø Penegakan hukum yang konsisten dan
non-diskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa
pandang bulu.
Ø Indepensi peradilan, yakni peradilan itu harus
independent tidak dipengaruhi oleh penguasa atau oleh lainnya.[6]
- Trasparansi
Transparansi (keterbukaan untuk umum)
adalah unsure lain yang menopang terwujudnya good governance yang menghasilkan
pemerintahan yang bersih.
Delapan aspek mekanisme pengelolaan
Negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu:
Ø Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
Ø Kekayaan pejabat public
Ø Pemberian penghargaan
Ø Penetapan kebijakan yang terkaitdengan
pencerahan kehidupan
Ø Kesehatan
Ø Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan
public
Ø Keamanan dan ketertiban
Ø Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan
masyarakat. [7]
.
- Responsive
Asas responsif adalah bahwa
pemerintah harus responsive terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
Pemerintah harus generalisasi
terhadap kebutuhan dasar masyarakat yang universal, dengan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
Ø Kebahagiaan terbesar bagi jumlah besar
Ø Mengangkat kondisi dasar kemasyarakatan
terutama mereka bagi yang paling tidak beruntung
Ø Melakukan segala sesuatu yang membuat semua
orang menjadi lebih baik, atau setidaknya tidak seorangpun menjadi lebih buruk.
- Orientasi kesepakatan (konsensus)
Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah melalui konsensus. Untuk meningkatkan dinamika dan menjaga
akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintah dalam pengambilan
berbagai kebijakan, jajaran birokrasi pemerintah harus mengembangkan beberapa
sikap:
Ø Optimistik, yaitu sikap yang memperlihatkan
bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Ø Keberanian, yaitu keberanian dalam pengambilan
keputusan dan kebijakan dengan penuh integritas dan kejujuran.
Ø Keadilan yang berwatak kemurahan hati.
- Kesetaraan (equity)
Asas kesetaraan (Equity ) yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini
sangat penting sekali karena kenyataan bahawa sosiologis Indonesia sebagai
bangsa yang majemuk, baik etnis, agama maupun budaya.[8]
- Efektivitas dan efisien
Asas efektifitas dan efisien yaitu
berdayaguna dan berhasil-guna. Konsep efektifitas dalam sector
kegiatan-kegiatan public memilki makna ganda, yaitu efektifitas dalam
pelaksanaan proses-proses pekerjaan., baik oleh pejabat public maupun
partisipasi masyarakat. Dan yang kedua efektifitas dalam konteks hasil yakni
mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan
sosial.
- Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah adalah
pertanggungjawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat public dituntut
untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Ininlah yang dituntut dalam asas
akuntabilitas dalam upaya menuju cita good
govermance.
Secara teoritik, akuntabilitas
memiliki dua dimensi yaitu:
Ø akuntabilitas vertikal, yaitu menyangkut
hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya.
Ø akuntabilitas horizontal, yaitu setiap pejabat
harus mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya
terhadap atasan yang lebih tinggi.
- Partisipasi (visi strategis)
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Visi ini
penting karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
- Clean and Govermence dan Control Sosial
Sejalan dengan prinsip demokrasi,
partisipasi masyarakat dalam berbagai aktifitas merupakan salah satu implementasi
good and clean govermence. Control
masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (good govermence) dan bersih (clean govermence), bebas dari KKN. Untuk
mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean govermence, setidaknya
dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yaitu:
- Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan
rakyat, MPR, DPR, dan DPRD. Mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi
mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balances, lembaga legislative
harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk
usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga
eklusif.
Tidak sekedar menyuarakan kepentingan
rakyat, peningkatan fungsi control lembaga legislative dapat dialakukan melalui
keterlibatan setiap anggota legislatif untuk mengontrol dan mengawasi
akuntabilitas diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa (clean and good govermence)
Secara konstutisional, tanggung jawab
lembaga legislative sebagai fungsi control jalannya pemerintahan telah diatur
dalam sejumlah perundangan. Lahirnya UU No. 2 tahun 1999 tentang partai
politik, UU No. 3 1999 tentang pemilihan umum dan UU No. 4 tahun 1999 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, telah memberi peluang berjalannya
proses politik yang demokratis, dan lembaga-lembaga perwakilan berada dalam
posisinya sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat, serta mengontrol
jalannya pemerintahan dalam rangka check
and balance.
- Kemandirian lembaga peradilan
Untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good
and clean govermence peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan
kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan.[9]
- Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society)
Peningkatan partisipasi masyarakat
adalah unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa. Partisipasi masyarakat sipil dalam proses kebijakan publik mutlak
harus dilakukan dan difasilitasi oleh Negara (pemerintah).
Peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik
pada dasarnya dijamin oleh prinsip-prinsip HAM. Masyarakat mempunyai hak atas
informasi, hak untuk penyampaian usulan dan
juga hak untuk melakukan kritik terhadap
berbagai kebijakan pemerintah.
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kebijakan otonomi daerah dapat
dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintah yang menopang
tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.
Lahirnya
UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah telah memberikan pada daerah
untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyarakat dalam politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
- Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih (Clean and Governance) dan Gerakan Anti KKN
Korupsi adalah suatu permasalahan
besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Korupsi menjadikan ekonomi
menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan moralitas yang terus-menerus
merosot. Di Indonesia Kwik Kian Gie memperkirakan kekayaan Negara yang di korupsi
dalam bentuk pencarian pertahun (2002-2003) mencapai Rp 444 triliun rupiah
(lebih besar dari laba APBN pada tahun yang sama).
Adapun larangan dalam menyuap dan menerima
suap (korupsi) dijelaskan dalam hadist:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﮂﺮ ﺓﺮﺿﯥ ﺁﷲ
ﻋﻦﻪ ﭰﺂﻞ ﻟﻌﻦ ﺮﺴﻮﻞ ﺁﷲ ﺺ.ﻡ. ﺁﺮﺴﯥ ﻮﺁﻤﺮﺘﺴﯥ ﻔﯥ ﺁﺣﮐﻡ. ﺮﻮﻩ
ﺁﺤﻤﺪ ﻮﺁﻻﺮﺑﻌﺔ ﻮﺣﺴﺬﻪ ﻮﺘﺮﻤﺰﯤ ﺁﺒﻦ ﺤﺑﺎﻦ
Artinya: “abu hurairah r.a berkata rasulullah SAW Melaknat penyuap dan yang
diberi suap dalam urusan hukum”[10]
Hadist diatas mengandung penjelasan,
menyuap dalam masalah hokum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun
lainnya kepada penegak hokum agar terlepas dari ancaman hokum atau mendapat
hukuman ringan.
Perbuatan seperti itu sangat dilarang
dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang
diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh dari
jalan batil.[11]
- Makna Korupsi
Menurut Kartini Kartono, korupsi
adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk
keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara. Badan pengawas
keuangan dan pembangunan (BPKP) mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang
merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi pribadi atau kelompok
tertentu.
- Asal Muasal Korupsi di Negara Berkembang
Salah satu akar korupsi yang diyakini
adalah kemiskinan. Bebrapa hal yang menjadi akar masalah terjadinya koropsi
antara lain, pertama, kemiskinan.
Kemiskinan telah menjadi sebuah mekanisme yang membuat korupsi menjadi suatu
yang lumrah. Korupsi dengan latar belakang kemiskinan dapat dikatakan berasal
dari kebutuhan. Kedua, kekuasaan. Hal
ini menjadi alasan karena kekuasaan sering membuat orang berlaku semena-mena,
mengindahkan peraturan dan mengambil keuntungan dengan kekuasaan yang
diraihnya.
Ketiga, budaya. Masyarakat Indonesia
adalah masyarakat yang berorientasi mengejar uang panjang.
Alasan keempat, adalah ketidaktahuan. Ini adalah alasan yang paling mudah
dicap sebagai mengada-ngada. Alasan kelima,
rendahnya kualitas moral suatu masyarakat. Kualitas moral ditentukan oleh:
kemiskinan, kualitas pendidikan dari masyarakat tersebut dan pengaruh dari
media massa
sebagai komponen paling dominan dalam pembentukan nilai-nilai sosial. Keenam, lemahnya kelembagaan politik dari suatu Negara. Kelembagaan yang pertama
adalah sistem hukum dan penerapannya. Kedua, lembaga-lembaga public yang memang
tidak dibentuk untuk siap memberikan intensif yang wajar. Ketiga, mekanisme
interaksi di antara lembaga-lembaga yang ada di dalam suatu Negara memang
menuntut adanya “siap”.
Ketujuh, korupsi terjadi karena menjadi
penyakit bersama.korupsi merupakan gejala baru dalam globalisasi. Sebagai
sebuah “penyakit´, maka dalam dunia
yang terinterkonesi, maka dengan cepat menular dari satu kawasan ke kawasan lain.[12]
- Impak Korupsi.
Beberapa hal yang diakibatkan dari
perilaku korupsi:
- Tindak korupsi mencerminkan kegagalan mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah.
- Mengurangi dan partisipasi dan pertumbuhan sektor swasta
- Korupsi mencerminkan kenaikan harga administrasi
- Mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk publik
- Korupsi merusak mental aparat pemerintah, melunturkan keberanian yang di perlukan untuk memenuhi standar etika yang tinggi.
- Korupsi dalam pemerintahan menurunkan rasa hormat kepada kekuasaan dan akhirnya menurunkan legalitimasi pemerintah.
- Jika elit politik dan pejabat tintti pemerintah secara luas dianggap korup, maka public akan menyimpulkan tidak ada alasan bagi pubik untuk tidak boleh korup juga.
- Seorang pejabat atau politisi atau politisi yang korupsi adalah pribadi yang hanya memikirkan diri sendiri tidak mau berkorban demi kemakmuran bersama di masa mendatang.
- Korupsi menimbulkan kerugian yang besar disisi produktifitas.
- Menimbulkan perkara yang harus dibawa ke pangadilan dan tuduhan-tuduhan palsu yang digunakan pada pejabat yang jujur untuk tujuan pemerasan.
- Keputusan ditimbang berdasarkan uang, bukan berdasarkan kebutuhan manusia.
- Gerakan Anti Korupsi: Upaya Membangun Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih (Clean Governance).
Jeremy Pope menawarkan strategi untuk
membrantas korupsi: pertama, peluang korupsi. Kedua, keinginan korupsi. Korupsi
terjadi jika peluang dan keinginan ada dalam waktu bersamaan.karena itulah dua
hal itulah yang perlu dikontrol.
Mekanisme penanggulangan korupsi:
Pertama, dari sisi politik yaitu adanya
political will dan political action dari pejabat Negara dan pimpinan lembaga
pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif
pencegahan dan pemberantasan prilaku dan tindak pidana korupsi.
Kedua, penegakan hukum secara adil.
Ketiga, membangun lembaga-lembaga yang
mendukung upaya pencegahan korupsi. Seperti di bentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Keempat, membangun
mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktek good
and clean governance, baik disektor pemerintah bisnis, maupun organisasi
kemasyaraakatan. Selain itu membuat perangkat-perangkat perundangan yang
mendukukng pada upaya pencegahan tindakan korupsi. Seperti: UU no 30 tahun 2002
tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, UU no 28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kelima, memberikan pendidikan anti
korupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non-formal.
Keenam,gerakan religiusitas yaitu
gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas
anti-korupsi, sehingga terbangun spiritual atmosphere dan budaya kerja yang anti-korupsi
dalam lingkungan instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.[13]
BAB 111
PENUTUP
- Kesimpulan
Dalam konteks Indonesia substansi wacana good
governance di artikan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan
berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh
masyarakat yang diatur oleh berbagai level pemerintah Negara yang berkaitan
dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik serta ekonomi.
Good governance dapat diartikan
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk
mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
- Saran
Dalam pembuatan makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa pemakalah
harapkan, yang nantinya dapat djadikan sebagai titian usaha perbaikan lebih
lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rozak, dkk. 2004, Buku
Suplemen Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Demokrasi, Hak Asasi Manusia,
dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan The Asia
Foundation
Azra, Azyumardi. 2003, Demokrasi
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,
Jakarta: Prenada Media.
Syafe’I, Rachmat. 2000, Al-Hadist,
Aqidah, Akhlak, Social, dan Hukum, Bandung: Pustaka Setia.
Ubaidillah A dan Abdul Rozak. 2000, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah.
.
[1] A,Ubaidillah, dan abdul rozak.
Demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat
madani. (Jakarta:
ICCE UIN syarif hidayatullah, 2000), h. 216
[2] Azyumardi Azra. Demokrasi hal
asasi manusia dan masyarakat madani, (Jakarta: prenada media, 2003), h. 180
[3]. A,Ubaidillah, dan abdul rozak Op.cit. h. 217
[4] http://www.suaramerdeka.com/harian/0409/02/opi4.htm
[5] Azyumardi Azra. Op.cit. h. 183
[6] Ubaidillah A dan abdul rozak.
Op.cit. h.220
[7] Azyumardi Azra. Op.cit. h. 185
[8] A,ubaidillah dan abdul
rozak. Op.cit. H. 225
[9] Azyumardi azra. Op.cit.h. 191
[10] Rachmat syafe’i., Al-Hadist,
Aqidah, Akhlak, Social, Dan Hukum. (Bandung:
Pustaka Setia, 2000), h. 151
[11] Ibid. h. 152
[12] A. ubaidillah dan abdul
rozak. Op.cit. h. 253
[13] A. ubaidillah dan abdul
rozak. Op.cit. h. 240
dengan mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. mudah-mudahan indonesia terbebas dengan namanya korupsi.....ayoo dukung terus pemerintah dalam rangka mengusir/ membasmi para koruptor...di mulai dengan diri sendiri yaitu dengan cara menanamkan jiwa anti korupsi...setujuuu bro
BalasHapusKISAH CERITA SUKSES DARI SAYA, AWAL JADI HONORER SEKARANG SAYA SUDAH JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR
BalasHapusYANG HANYA BISA DI PERCAYA
BPK DR HERMAN M. SI NO HP BELIAU 0853-2174-0123
Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL
Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...