Kamis, 05 Juni 2014

Tata pola pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleans governance)




MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
TATA POLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEANS GOVERNANCE)


Oleh:
Elvi Susanti             : 110.066
Muhammad Qadri : 110.032
Aulia Rahman        : 110.034

Dosen Pembimbing :
Drs. Firdaus, M.Ag

JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM (A)
FAKULTAS ADAB
IAIN IMAM BONJOLPADANG
1432 H / 2011 M
BAB 1
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah pemakalah ucapkan kehadirat allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayahnya, sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Mengenai tata pola pemerintahan yang baik dan bersih.  meskipun dan susunannya demikian bentuk sederhana sekali.
Demikian juga pemakalah ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses penyelesaian makalah ini.
Kebenaraan yang terkandung dalam makalah yang sederhana ini semata-mata atas petunjuk allah swt, sedangkan kesalahan dan kekurangan yang ada didalamnya hanya disebabkan oleh kedangkalan ilmu dan keterbatasan pemakalah sendiri. Karena itulah kritik dan saran dari para pembaca senantiasa pemakalah harapkan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai titian usaha perbaikan lebih lanjut.

















BAB 11
TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)


  1. Pengertian Good and Cleans Governance

Dalam konteks Indonesia substansi wacana good governance di artikan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik serta ekonomi.[1]
Good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.[2]
Pemerintahan yang baik itu berarti baik dalam proses maupun artinya. semua unsure dalam pemerintah bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, dan bebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses pembangunan.[3]
Pemerintahan bersih adalah pemerintahan yang penyelenggaraannya terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagian besar perilaku tak bersih itu merupakan variasi transaksi pertukaran dalam praktik sistem politik, di mana pejabat mendapatkan keuntungan secara khusus karena setuju untuk melakukan atau membatalkan tindakan yang ditunjukkan sebagai imbalan atau kompensasi yang ditentukan. Itu menimbulkan perilaku korupsi, seperti suap, pemerasan, jual-beli berdasarkan preferensi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan uang panas. [4]
                                                                              
  1. Prinsip-Prinsip Pokok Good and Clean Governance

Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional dan akuntable yang bersandar pada prisip-prinsip good governance, lembaga administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good gevernace yang harus diperhatikan yaitu:

    1. Partisipasi
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang memiliki kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif..[5]

    1. Penegakan hukum
Menegakkan hukum dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut:
Ø  Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan Negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independent.
Ø  Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara itu diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
Ø  Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum itu disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan public, sehingga tidak hanya mewakili kepentingan segelintir elit kekuasaan atau kelompok tertentu.
Ø  Penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.
Ø  Indepensi peradilan, yakni peradilan itu harus independent tidak dipengaruhi oleh penguasa atau oleh lainnya.[6]

    1. Trasparansi
Transparansi (keterbukaan untuk umum) adalah unsure lain yang menopang terwujudnya good governance yang menghasilkan pemerintahan yang bersih.
Delapan aspek mekanisme pengelolaan Negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu:
Ø  Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
Ø  Kekayaan pejabat public
Ø  Pemberian penghargaan
Ø  Penetapan kebijakan yang terkaitdengan pencerahan kehidupan
Ø  Kesehatan
Ø  Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public
Ø  Keamanan dan ketertiban
Ø  Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat. [7]
.
    1. Responsive
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus responsive terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
Pemerintah harus generalisasi terhadap kebutuhan dasar masyarakat yang universal, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø  Kebahagiaan terbesar bagi jumlah besar
Ø  Mengangkat kondisi dasar kemasyarakatan terutama mereka bagi yang paling tidak beruntung
Ø  Melakukan segala sesuatu yang membuat semua orang menjadi lebih baik, atau setidaknya tidak seorangpun menjadi lebih buruk.
    1. Orientasi kesepakatan (konsensus)
Asas ini menyatakan bahwa  keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Untuk meningkatkan dinamika dan menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintah dalam pengambilan berbagai kebijakan, jajaran birokrasi pemerintah harus mengembangkan beberapa sikap:
Ø  Optimistik, yaitu sikap yang memperlihatkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Ø  Keberanian, yaitu keberanian dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dengan penuh integritas dan kejujuran.
Ø  Keadilan yang berwatak kemurahan hati.

    1. Kesetaraan (equity)
Asas kesetaraan (Equity ) yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini sangat penting sekali karena kenyataan bahawa sosiologis Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama maupun budaya.[8]

    1. Efektivitas dan efisien
Asas efektifitas dan efisien yaitu berdayaguna dan berhasil-guna. Konsep efektifitas dalam sector kegiatan-kegiatan public memilki makna ganda, yaitu efektifitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan., baik oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat. Dan yang kedua efektifitas dalam konteks hasil yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.  

    1. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat public dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Ininlah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju cita good govermance.
Secara teoritik, akuntabilitas memiliki dua dimensi yaitu:
Ø  akuntabilitas vertikal, yaitu menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya.
Ø  akuntabilitas horizontal, yaitu setiap pejabat harus mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi.

    1. Partisipasi (visi strategis)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Visi ini penting karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.

  1. Clean and Govermence dan Control Sosial

Sejalan dengan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat dalam berbagai aktifitas merupakan salah satu implementasi good and clean govermence. Control masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (good govermence) dan bersih (clean govermence), bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean govermence, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yaitu:
    1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, dan DPRD. Mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balances, lembaga legislative harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eklusif.
Tidak sekedar menyuarakan kepentingan rakyat, peningkatan fungsi control lembaga legislative dapat dialakukan melalui keterlibatan setiap anggota legislatif untuk mengontrol dan mengawasi akuntabilitas diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good govermence)
Secara konstutisional, tanggung jawab lembaga legislative sebagai fungsi control jalannya pemerintahan telah diatur dalam sejumlah perundangan. Lahirnya UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 3 1999 tentang pemilihan umum dan UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, telah memberi peluang berjalannya proses politik yang demokratis, dan lembaga-lembaga perwakilan berada dalam posisinya sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat, serta mengontrol jalannya pemerintahan dalam rangka check and balance.

    1. Kemandirian lembaga peradilan 
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good and clean govermence peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan.[9]

    1. Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society)
Peningkatan partisipasi masyarakat adalah unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Partisipasi masyarakat sipil dalam proses kebijakan publik mutlak harus dilakukan dan difasilitasi oleh Negara (pemerintah).
Peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik pada dasarnya dijamin oleh prinsip-prinsip HAM. Masyarakat mempunyai hak atas informasi, hak untuk penyampaian usulan dan juga hak untuk  melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

    1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintah yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.
            Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah telah memberikan pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.  

  1. Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih (Clean and Governance) dan Gerakan Anti KKN

Korupsi adalah suatu permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Korupsi menjadikan ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan moralitas yang terus-menerus merosot. Di Indonesia Kwik Kian Gie memperkirakan kekayaan Negara yang di korupsi dalam bentuk pencarian pertahun (2002-2003) mencapai Rp 444 triliun rupiah (lebih besar dari laba APBN pada tahun yang sama).


 Adapun larangan dalam menyuap dan menerima suap (korupsi) dijelaskan dalam hadist:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﮂﺮ ﺓﺮﺿﯥ ﺁﷲ ﻋﻦﻪ ﭰﺂﻞ ﻟﻌﻦ ﺮﺴﻮﻞ ﺁﷲ ﺺ.ﻡ. ﺁﺮﺴﯥ ﻮﺁﻤﺮﺘﺴﯥ ﻔﯥ ﺁﺣﮐﻡ.     ﺮﻮﻩ ﺁﺤﻤﺪ ﻮﺁﻻﺮﺑﻌﺔ ﻮﺣﺴﺬﻪ ﻮﺘﺮﻤﺰﯤ ﺁﺒﻦ ﺤﺑﺎﻦ

Artinya: “abu hurairah r.a berkata rasulullah SAW Melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum[10]

Hadist diatas mengandung penjelasan, menyuap dalam masalah hokum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hokum agar terlepas dari ancaman hokum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh dari jalan batil.[11]

  1. Makna Korupsi

Menurut Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara. Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi pribadi atau kelompok tertentu.




  1. Asal Muasal Korupsi di Negara Berkembang

Salah satu akar korupsi yang diyakini adalah kemiskinan. Bebrapa hal yang menjadi akar masalah terjadinya koropsi antara lain, pertama, kemiskinan. Kemiskinan telah menjadi sebuah mekanisme yang membuat korupsi menjadi suatu yang lumrah. Korupsi dengan latar belakang kemiskinan dapat dikatakan berasal dari kebutuhan. Kedua, kekuasaan. Hal ini menjadi alasan karena kekuasaan sering membuat orang berlaku semena-mena, mengindahkan peraturan dan mengambil keuntungan dengan kekuasaan yang diraihnya.
Ketiga, budaya. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berorientasi mengejar uang panjang.
Alasan keempat, adalah ketidaktahuan. Ini adalah alasan yang paling mudah dicap sebagai mengada-ngada. Alasan kelima, rendahnya kualitas moral suatu masyarakat. Kualitas moral ditentukan oleh: kemiskinan, kualitas pendidikan dari masyarakat tersebut dan pengaruh dari media massa sebagai komponen paling dominan dalam pembentukan nilai-nilai sosial. Keenam, lemahnya kelembagaan politik dari suatu Negara. Kelembagaan yang pertama adalah sistem hukum dan penerapannya. Kedua, lembaga-lembaga public yang memang tidak dibentuk untuk siap memberikan intensif yang wajar. Ketiga, mekanisme interaksi di antara lembaga-lembaga yang ada di dalam suatu Negara memang menuntut adanya “siap”.
Ketujuh, korupsi terjadi karena menjadi penyakit bersama.korupsi merupakan gejala baru dalam globalisasi. Sebagai sebuah “penyakit´, maka dalam dunia yang terinterkonesi, maka dengan cepat menular dari satu kawasan ke kawasan lain.[12]

  1. Impak Korupsi.
Beberapa hal yang diakibatkan dari perilaku korupsi:
    1. Tindak korupsi mencerminkan kegagalan mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah.
    2. Mengurangi dan partisipasi dan pertumbuhan sektor swasta
    3. Korupsi mencerminkan kenaikan harga administrasi
    4. Mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk publik
    5. Korupsi merusak mental aparat pemerintah, melunturkan keberanian yang di perlukan untuk memenuhi standar etika yang tinggi.
    6. Korupsi dalam pemerintahan menurunkan rasa hormat kepada kekuasaan dan akhirnya menurunkan legalitimasi pemerintah.
    7. Jika elit politik dan pejabat tintti pemerintah secara luas dianggap korup, maka public akan menyimpulkan tidak ada alasan bagi pubik untuk tidak boleh korup juga.
    8. Seorang pejabat atau politisi atau politisi yang korupsi adalah pribadi yang hanya memikirkan diri sendiri tidak mau berkorban demi kemakmuran bersama di masa mendatang.
    9. Korupsi menimbulkan kerugian yang besar disisi produktifitas.
    10. Menimbulkan perkara yang harus dibawa ke pangadilan dan tuduhan-tuduhan palsu yang digunakan pada pejabat yang jujur untuk tujuan pemerasan.
    11. Keputusan ditimbang berdasarkan uang, bukan berdasarkan kebutuhan manusia.  

  1. Gerakan Anti Korupsi: Upaya Membangun Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih (Clean Governance).

Jeremy Pope menawarkan strategi untuk membrantas korupsi: pertama, peluang korupsi. Kedua, keinginan korupsi. Korupsi terjadi jika peluang dan keinginan ada dalam waktu bersamaan.karena itulah dua hal itulah yang perlu dikontrol.
Mekanisme penanggulangan korupsi:
Pertama, dari sisi politik yaitu adanya political will dan political action dari pejabat Negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan prilaku dan tindak pidana korupsi.
Kedua, penegakan hukum secara adil.
Ketiga, membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi. Seperti di bentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat, membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktek good and clean governance, baik disektor pemerintah bisnis, maupun organisasi kemasyaraakatan. Selain itu membuat perangkat-perangkat perundangan yang mendukukng pada upaya pencegahan tindakan korupsi. Seperti: UU no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kelima, memberikan pendidikan anti korupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non-formal.
Keenam,gerakan religiusitas yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas anti-korupsi, sehingga terbangun spiritual atmosphere dan budaya kerja yang anti-korupsi dalam lingkungan instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.[13]
















BAB 111
PENUTUP


  1. Kesimpulan

Dalam konteks Indonesia substansi wacana good governance di artikan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik serta ekonomi.
Good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.

  1. Saran

Dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu  kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa pemakalah harapkan, yang nantinya dapat djadikan sebagai titian usaha perbaikan lebih lanjut.


















DAFTAR PUSTAKA


Abdul Rozak, dkk. 2004, Buku Suplemen Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan The Asia Foundation

Azra, Azyumardi. 2003, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.

Syafe’I, Rachmat. 2000, Al-Hadist, Aqidah, Akhlak, Social, dan Hukum, Bandung: Pustaka Setia.

Ubaidillah A dan Abdul Rozak. 2000, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.



.


[1] A,Ubaidillah, dan abdul rozak.  Demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. (Jakarta: ICCE UIN syarif hidayatullah, 2000), h. 216
[2] Azyumardi Azra. Demokrasi hal asasi manusia dan masyarakat madani, (Jakarta: prenada media, 2003), h. 180
[3]. A,Ubaidillah, dan abdul rozak Op.cit. h. 217
[4] http://www.suaramerdeka.com/harian/0409/02/opi4.htm
[5] Azyumardi Azra. Op.cit. h. 183
[6] Ubaidillah A dan abdul  rozak. Op.cit. h.220
[7] Azyumardi Azra. Op.cit. h. 185
[8] A,ubaidillah dan abdul  rozak. Op.cit. H. 225
[9] Azyumardi azra. Op.cit.h. 191
[10] Rachmat syafe’i., Al-Hadist, Aqidah, Akhlak, Social, Dan  Hukum. (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 151

[11] Ibid. h. 152
[12] A. ubaidillah dan abdul  rozak. Op.cit. h. 253
[13] A. ubaidillah dan abdul  rozak. Op.cit. h. 240

2 komentar:

  1. dengan mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. mudah-mudahan indonesia terbebas dengan namanya korupsi.....ayoo dukung terus pemerintah dalam rangka mengusir/ membasmi para koruptor...di mulai dengan diri sendiri yaitu dengan cara menanamkan jiwa anti korupsi...setujuuu bro

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SUKSES DARI SAYA, AWAL JADI HONORER SEKARANG SAYA SUDAH JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR

    YANG HANYA BISA DI PERCAYA
    BPK DR HERMAN M. SI NO HP BELIAU 0853-2174-0123

    Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL

    Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...

    BalasHapus